
Ilustrasi tenaga honorer.
JawaPos.com–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK masal tenaga honorer pada akhir tahun ini.
”Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar seperti dilansir dari Antara, Senin (24/4).
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Disebutkan, pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan itu, kata Yanuar Prihatin, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Di sisi lain, lanjut dia, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan itu.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi. Sehingga, banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
”Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” papar Yanuar Prihatin.
”Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambah Yanuar.
Dia juga mengingatkan, selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK masal tenaga non ASN.
”Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucap Yanuar Prihatin.
Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin.
Yanuar Prihatin menjelaskan, pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November, formula solusi tersebut sudah beres dan bisa diberlakukan.
Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN.
”Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” ujar Yanuar Prihatin.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
