Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 April 2023 | 18.28 WIB

Pasca Lebaran, KUA Kecamatan Akan Gelar Manasik Untuk Jamaah Haji Reguler

Sejumlah jamaah calon haji melakukan proses tawaf saat manasik haji di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/6/2022). Sebanyak 1.570 jamaah calon haji asal Kabupaten Bogor mengikuti manasik haji sebelum pemberangkatan ke T - Image

Sejumlah jamaah calon haji melakukan proses tawaf saat manasik haji di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/6/2022). Sebanyak 1.570 jamaah calon haji asal Kabupaten Bogor mengikuti manasik haji sebelum pemberangkatan ke T

 
JawaPos.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan akan segera menggelar bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler. Bimbingan Manasik merupakan proses pembekalan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) kepada jamaah haji reguler. Pelaksanaan manasik rencananya dilakukan oleh para penyuluh agama, pembimbing ibadah di KUA dan pembimbing ibadah KBIHU.
 
Dalam bimbingan manasik, jamaah mendapatkan materi seputar ibadah haji mulai dari rukun, wajib, larangan, dan lainnya, termasuk rencana perjalanan ibadah haji (tahapan), kesehatan haji, dan layanan untuk jamaah haji. Khusus tahun ini, ada tambahan materi seputar haji ramah lansia.
 
"Secara umum, penyelenggaraan manasik di KUA akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri," kata Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Kamis (20/4).
 
Menurut Arsad, Kemenag Kabupatan/Kota di Pulau Jawa akan melaksanakan 8 kali bimbingan manasik. Rinciannya, 6 kali berlangsung di tingkat KUA Kecamatan, sedang 2 kali di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota.
 
Untuk Kemenag Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, bimbingan manasik digelar 10 kali. Sebanyak 8 kali bimbingan manasik berlangsung di tingkat KUA Kecamatan. Sisanya, 2 kali akan digelar di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota.
 
"Saya minta para Kabid bersama Kasi Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyusun jadwal bimsik dan menyosialisasikannya kepada seluruh jemaah haji," tegas Arsad.
 
"Para Kepala Kemenag Kabupaten/Kota juga perlu membuat surat undangan panggilan Bimsik. Undangan itu bisa digunakan jemaah untuk mengurus perizinan dari kantor mereka masing-masing, khususnya jemaah yang ASN atau pegawai BUMN dan swasta," sambungnya.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore