
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta
JawaPos.com - Langkah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT. Duta Palma, Surya Darmadi penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, menuai apresiasi. Sebab ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Itu bagus, terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik," ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/2).
Lebih jauh, Uchok berpendapat, langkah tersebut dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Namun, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.
"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu takkan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," tuturnya.
Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Sebab, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.
"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ujarnya.
Mahfud menerangkan, Surya Darmadi membangun usaha dengan prosedur yang salah. Pangkalnya, menyuap kepala daerah dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu adalah uang rakyat," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsiden 6 bulan kurungan. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp 73 triliun.
Apalagi, JPU menilai Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng, sapaannya, disebut menyamarkan, mengubah bentuk, hingga mengalirkan keuntungan dari hasil korupsinya ke beberapa perusahaan di berbagai negara.
Oleh sebab itu, JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun, USD 7,8 juta, dan Rp 73 triliun. Besaran uang pengganti ini sesuai nilai kerugian ekonomi dan keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
