
Suasana pembangunan gedung pencakar langit di Jakarta, Rabu (22/9/2022). Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 5,4 persen dari perkiraan sebelumnya 5,2 persen pada Juli
JawaPos.com - Menjelang penetapan upah minimum (UM) 2023, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih pecah suara. Unsur pengusaha dan pemerintah ngotot menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan terkait dengan penentuan besaran UM tahun depan.
Unsur pekerja/buruh tegas menolak. Mereka meminta penghitungan kenaikan tidak menggunakan PP turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tetapi turut mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sebagai informasi, Depenas diisi tiga unsur. Yakni, pengusaha, pemerintah, dan pekerja/buruh.
Mirah Sumirat, anggota Depenas dari perwakilan serikat pekerja/buruh, menegaskan, sampai detik ini, suara pengusaha dan pemerintah sudah sangat bulat untuk menggunakan PP 36/2021 dalam penentuan UM 2023.
Sementara, suara unsur pekerja/buruh di Depenas justru terpecah. Di antara lima organisasi pekerja/buruh di Depenas, hanya dua yang tegas menyuarakan kenaikan UM 2023 tidak menggunakan PP tersebut. Yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
”Jadi, kami suara minoritas. Kami sudah menghadapi pengusaha dan penguasa. Lalu, tiga suara buruh lainnya malah ke sana,” ungkap Mirah kemarin (2/11).
Penolakan ini, kata dia, tidak serta-merta dilakukan. Ada data dan dasar kuat yang membuat pihaknya menolak. Salah satunya, besaran kenaikan UM yang rendah. Jika penetapan UM 2023 diputuskan menggunakan PP 36/2021, jelas kenaikannya tidak jauh beda dengan tahun 2022, hanya berkisar 1–2 persen. Padahal, inflasi terus merangkak naik.
Dia mengakui, kenaikan UM ini memang secara tertulis ditujukan untuk pekerja 0–1 tahun dan lajang. Namun, kenyataan di lapangan, banyak perusahaan yang mengimplementasikan angka tersebut sebagai acuan kenaikan gaji para pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun.
”Kami mengusulkan kenaikan sebesar 13 persen. Angka ini pun sesungguhnya masih di bawah angka riil. Kami memahami saat ini masih recovery pascapandemi Covid-19,” paparnya.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak penerapan PP 36/2021. Menurut dia, aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu seharusnya tidak digunakan karena UU tersebut sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Penghitungan semestinya kembali menggunakan PP 78/2015. (mia/c14/ttg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
