Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16.02 WIB

Gugur di Tahap Pendaftaran, Partai Berkarya Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono menerima cindera mata usai menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy - Image

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono menerima cindera mata usai menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy

JawaPos.com - Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Gugatan ini terkait gugurnya Partai Berkarya di tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Tidak lolosnya Partai Berkarya pada tahapan pendaftaran di KPU karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Sehingga tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini," kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Kamis (18/8).

Andi mengakui, pihaknya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk segera menyertakan dokumen pendaftaran parpol peserta Pemilu. Namun, ini tidak terlepas dari dinamika internal Partai Berkarya yang tidak berhenti.

"Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja," ucap Andi.

Andi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos sebagai peserta pemilu juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga akhirnya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.

"Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down/kecewa dan lompat partai lain," pungkas Andi.

Selain Berkarya, terdapat 15 parpol yang dokumennya tidak lengkap pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Ke-15 parpol itu yakni, Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia atau (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan serta Partai Reformasi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore