
Sejumlah calon pemudik menanti kedatangan bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengoperasikan Terminal Kampung Rambutan pasca berakhirnya peraturan larangan mudik Lebaran 2021, calon penumpa
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini bertujuan untuk pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus.
SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Aturan tentang perjalanan dalam negeri ini nantinya juga akan berlaku terhadap para pemudik lebaran 2022.
Salah satu poin yang tertulis pada SE itu adalah tidak diizinkannya pembicaraan di dalam moda transportasi. Baik itu untuk transportasi darat, laut maupun udara.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian dikutip JawaPos.com, Selasa (5/4).
Bukan itu saja, nantinya para pemudik pun tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan menuju tujuan. Namun, hal ini berlaku bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut," tulis SE.
Kemudian, para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu diganti secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker ditempat yang disediakan
Aturan lainnya adalah mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Diikuti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
