
Photo
JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 kemarin. Lantas berapa banyak pelanggaran di hari pertama diberlakukannya ETLE tersebut di lima titik tol di Jakarta?
Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan. Pertama kendaraan yang melebihi kapasitas (overload). Kedua kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, hari pertama tercatat ada 19 kendaraan yang melanggar setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut. "Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ujar Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
Jamal menuturkan, mereka yang terbukti melanggar batas kecepatan atau over speed tersebut akan dikenakan denda tilang elektronik. Yakni mengendarai di atas 100 kilometer per jam.
Namun demikian, Jamal mengungkapkan di hari pertama penerapan tilang elektronik tersebut belum ditemukannya pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload.
Adapun, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau over speed akan terjerat Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 tersebut.
Kemudian, untuk pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload terjerat dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 287.
Diketahui, Korlantas Polri per 1 April 2022 mendatang menerapkan denda tilang elektronik atau ETLE. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.
Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Masyarakat diimbau bisa mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional'. Nantinya di aplikasi tersebut, orang yang melanggar lalu lintas di tol akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi.
Kemudian, jika masyarakat yang belum mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional' tersebut. Maka akan mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.
Nantinya masyarakat diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat. Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
