
Photo
JawaPos.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus untuk kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang melibatkan anggota TNI, Polri, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Karena bagaimana pun, relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses keadilan itu menjadi lebih terhambat," kata Siti dalam acara peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan 2022 yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin (7/3) dikutip dari Antara.
Pada 2021, Komnas Perempuan telah memberi penyikapan terhadap 7 kasus kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh anggota TNI, Polri, pejabat publik, dan ASN.
Kekerasan yang terjadi pun memiliki beragam bentuk, yakni penelantaran hak istri dan anak dalam perceraian anggota Polri, kekerasan psikis yang menyebabkan korban mengalami keguguran kandungan, kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka, serta perselingkuhan.
Bentuk kekerasan terhadap istri lainnya adalah pemaksaan untuk menandatangani surat perjanjian bercerai, namun korban harus tetap berperan sebagai istri, hingga tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan dua anak mereka sampai istri sakit parah dan meninggal dunia.
“ASN, TNI, dan Polri ada aturan khusus terkait izin perkawinan dan perceraian,” ucap dia.
Secara khusus juga terdapat kekerasan terhadap istri yang diketahui merupakan keturunan diduga anggota Partai Komunis Indonesia atau PKI. Anggota TNI yang mengetahui hal tersebut pasca menikah melalukan beragam bentuk kekerasan terhadap korban hingga mengalami keguguran sebanyak dua kali.
"Kekerasan dilakukan dengan alasan dapat menghambat kariernya," tutur Siti.
Lebih lanjut, Siti juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberi perhatian kepada kasus pelecehan seksual yang terjadi ketika terdapat pegawai yang meminta izin cuti kepada atasan.
"Terjadi impunitas dan penyangkalan kekerasan ketika korban memilih penyelesaian melalui sistem peradilan pidana," katanya.
Pada akhirnya, korban akan bungkam dan memilih untuk mutasi ke daerah lain. Hal ini, kata Siti, menunjukkan bahwa di tingkat pemerintah daerah belum terdapat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Menyebabkan ASN yang kita sebut sebagai pemimpin perempuan itu kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berkarya karena kekerasan seksual atau lingkungan kerja yang tidak mendukung potensinya," tutur Siti.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
