
JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
JawaPos.com - Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syam juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
”Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana,” katanya kemarin (23/2). Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jemaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. ”Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jemaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jemaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.
Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. ”Karena itu inpres, harus dilaksanakan,” kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
