
JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
JawaPos.com - Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syam juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
”Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana,” katanya kemarin (23/2). Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jemaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. ”Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jemaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jemaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.
Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. ”Karena itu inpres, harus dilaksanakan,” kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022