
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)
JawaPos.com - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) , Valentina Ginting mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan jika mendapati kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pertama, utamakan keselamatan diri sendiri dengan mengidentifikasi kondisi diri. Jika mengalami luka fisik, segera mengakses layanan kesehatan dan apabila keselamatan diri terancam, segera melapor kepada penyedia layanan/rumah aman atau meminta pertolongan dari kerabat yang dipercaya. Kemudian, bicarakan dengan kerabat.
"Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat kejadian atau merekam suara atau video, dan simpan bukti fisik serta bukti psikis. Lapor kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan," jelas dia, Minggu (20/2).
Adapun, dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, KemenPPPA telah menerbitkan Peraturan MenPPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Terdapat 6 fungsi layanan yang dapat diberikan, yakni berupa pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Selain layanan UPTD PPA, KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui," serunya.
Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut untuk melaporkan kasus kekerasan. Pihaknya mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau ketahui.
"Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutup Valentina.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
