Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Februari 2022 | 13.59 WIB

Covid-19 Membeludak, Mayoritas Madrasah Kembali PJJ 50 Persen

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh - Image

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh

JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di madrasah. Kebijakan itu dilakukan mengantisipasi semakin tingginya kasus Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menuturkan, mayoritas madrasah sekarang kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen. Data detail madrasah yang kembali PJJ penuh maupun sebagian, belum masuk ke Kemenag pusat.

’’Hampir semua madrasah-madarasah sudah blended learning. Yaitu memadukan antara pembelajaran berbasis online dan sisa siswanya datang ke sekolah,’’ kata Ishom, Rabu (2/2).

Ishom lantas menjelaskan secara detail surat edaran yang dikeluarkan menyikapi semakin banyaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron. Ketentuan umum di dalam surat edaran itu, seluruh madrasah tetap harus berpedoman ada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 21 Desember 2021.

’’Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19, wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah,’’ terang Ishom.

Para kepala madrasah di semua jenjang, lanjut dia, diberikan kewenangan mengambil kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan. Kepala madrasah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kembali belajar dari rumah atau PJJ ketika ada kekhawatiran terhadap keselamatan para siswa, guru, dan warga madrasah lainnya.

”Dalam mengambil keputusan untuk kembali PJJ, kepala madrasah berkonsultasi dahulu dengan kanwil Kemenag tingkat provinsi maupun kantor Kemenag di level kabupaten atau kota,” papar Ishom.

Selanjutnya, Ishom menjelaskan, kanwil atau kantor Kemenag wajib berkoordinasi dengan jajaran pemda setempat untuk merespons situasi pandemi terkini. Sehingga kebijakan kembali menggelar pembelajaran dari rumah dapat diambil dengan tepat.

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat beberapa pemda memutuskan untuk kembali menjalankan PJJ. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, menghentikan PTM di sebagian wilayah. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga sedang membahas kelanjutan PTM 100 persen yang sudah berjalan beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta pelaksanaan PTM 100 persen di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dievaluasi.

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengumumkan PTM 100 persen di seluruh wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) dihentikan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore