
KETUK PALU: Sidang praperadilan kasus pelecehan seksual di SMA SPI Batu beragenda pembacaan putusan oleh hakim Martin Ginting di PN Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com ‒ Keinginan JEP agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan eksploitasi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dicabut akhirnya kandas. Itu terjadi setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim Martin Ginting memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan pendiri Sekolah SPI Batu tersebut. Pertimbangannya, permohonan yang diajukan tersangka kurang pihak.
Menurut Martin, JEP seharusnya memasukkan Kejati Jatim sebagai termohon. Namun, tersangka tidak melakukannya. Dia hanya menjadikan Polda Jatim sebagai termohon. Karena permohonan JEP tidak dapat diterima, hakim tidak perlu melihat ke dalam pokok perkara.
”Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan kurang pihak. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,’’ kata hakim Martin sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.
Sementara itu, pengacara JEP, Jeffry Simatupang, menghormati putusan tersebut. Dia menyatakan, permohonan praperadilan itu belum ditolak. Hakim hanya tidak dapat menerimanya karena kurang pihak. Kini Jeffry mempertimbangkan akan mengajukan ulang permohonan tersebut. ”Putusan tadi belum masuk pokok perkara, dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,’’ tuturnya.
Agenda itu juga kembali dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang menjadi salah satu pelapor kasus tersebut.
Sebagaimana pernah diberitakan, JEP dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah seorang alumnus pada Mei 2020. Didampingi Komnas PA, alumnus tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Laporan itu seperti bola salju yang terus membesar seiring berjalannya waktu. Belakangan, banyak alumnus yang ikut melapor sebagai korban. JEP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
