Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Januari 2022 | 20.35 WIB

Kurang Pihak, Permohonan Praperadilan Tersangka SMA SPI Batu Ditolak

KETUK PALU: Sidang praperadilan kasus pelecehan seksual di SMA SPI Batu beragenda pembacaan putusan oleh hakim Martin Ginting di PN Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

KETUK PALU: Sidang praperadilan kasus pelecehan seksual di SMA SPI Batu beragenda pembacaan putusan oleh hakim Martin Ginting di PN Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com ‒ Keinginan JEP agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan eksploitasi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dicabut akhirnya kandas. Itu terjadi setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Martin Ginting memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan pendiri Sekolah SPI Batu tersebut. Pertimbangannya, permohonan yang diajukan tersangka kurang pihak.

Menurut Martin, JEP seharusnya memasukkan Kejati Jatim sebagai termohon. Namun, tersangka tidak melakukannya. Dia hanya menjadikan Polda Jatim sebagai termohon. Karena permohonan JEP tidak dapat diterima, hakim tidak perlu melihat ke dalam pokok perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan kurang pihak. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,’’ kata hakim Martin sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Sementara itu, pengacara JEP, Jeffry Simatupang, menghormati putusan tersebut. Dia menyatakan, permohonan praperadilan itu belum ditolak. Hakim hanya tidak dapat menerimanya karena kurang pihak. Kini Jeffry mempertimbangkan akan mengajukan ulang permohonan tersebut. ”Putusan tadi belum masuk pokok perkara, dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,’’ tuturnya.

Agenda itu juga kembali dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang menjadi salah satu pelapor kasus tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan, JEP dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah seorang alumnus pada Mei 2020. Didampingi Komnas PA, alumnus tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Laporan itu seperti bola salju yang terus membesar seiring berjalannya waktu. Belakangan, banyak alumnus yang ikut melapor sebagai korban. JEP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore