Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Januari 2022 | 21.57 WIB

Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK

Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) - Image

Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Ambang batas pencalonan Presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil tersebut dilayangkan oleh 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari manca negara di seluruh dunia seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar menjadi pemohon.

Permohonan tersebut diajukan melalui daring, pada 31 Desember 2021. Para Pemohon menghendaki agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.

“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhohono (SBY) ini mengutarakan, berkaca pada dua periode pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Dia memandang, itu dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik tersebut.

Selain itu, ambang batas 20 persen tersebut juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat. Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.

"Harapan Para Pemohon yang merupakan diaspora Indonesia yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat," tegas Denny.

Sementara itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses Pemilu, bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun. Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik.

Sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi (political transaction). Dia memandang, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah.

"Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden," pungkas Refly yang juga Ahli Hukum Tata Negara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore