
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ambang batas pencalonan Presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil tersebut dilayangkan oleh 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari manca negara di seluruh dunia seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar menjadi pemohon.
Permohonan tersebut diajukan melalui daring, pada 31 Desember 2021. Para Pemohon menghendaki agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.
“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhohono (SBY) ini mengutarakan, berkaca pada dua periode pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Dia memandang, itu dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik tersebut.
Selain itu, ambang batas 20 persen tersebut juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat. Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.
"Harapan Para Pemohon yang merupakan diaspora Indonesia yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat," tegas Denny.
Sementara itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses Pemilu, bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun. Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik.
Sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi (political transaction). Dia memandang, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah.
"Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden," pungkas Refly yang juga Ahli Hukum Tata Negara.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
