Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juli 2021 | 20.06 WIB

Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris, Ini Pernyataan BRI

Dekan FEB UI Prof Ari Kuncoro. Ferry Sandi/ Jawa Pos - Image

Dekan FEB UI Prof Ari Kuncoro. Ferry Sandi/ Jawa Pos

JawaPos.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat tersebut.

Adapun, pengunduran diri itu tertulis pada surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Kamis (22/7).

Sementara itu, sebelumnya Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik karena kasus rangkap jabatan sebagai komisaris sekaligus Rektor UI. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, aturan tersebut direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP 75/2021 yang dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore