
Photo
JawaPos.com - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa dirugikan dalam pilpres 2019, lantaran diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas dasar itu, merekapun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mengenai permintaan ini, saksi ahli dari yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, MK tidak bisa mendiskualifikasi paslon peserta pemilu. Pasalnya, MK tidak punya kewenangan untuk melakukannya.
"Jadi, dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" ujar Edward dalam sidang MK, Jumat (21/6).
Edward heran tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01. Apalagi, selama proses persidangan hingga Jumat (21/6) lalu, belum ada satu dalilpun yang menguatkan dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan itu.
Edward juga melihat keanehan logika hukum. Misalnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, di sisi lain meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melaksanakan pemilu ulang.
Padahal logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika, Pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Maka seyogyanya status quo.
"Jadi, bukan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang, kemudian di saat yang sama dilakukan pemilu ulang," katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim MK bisa menggali kebenaran mengenai dugaan kecurangan TSM yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Salah satunya, kalaupun ada kecurangan, seberapa signifikan kecurangan tersebut terhadap selisih jumlah suara.
"Karena hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam fundamentum petendi (positum) kuasa hukum pemohon," pungkasnya.
Sementara terpisah, juru bicara hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, salah satu cara membuktikan adanya dugaan kecurangan pilpres secara TSM adalah lewat pemberitaan media massa. Sehingga dalam permohonan gugatan yang diajukan ke MK, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah tautan link berita media massa.
"Jadi, kalau terlalu terkungkung dengan cara pembuktian konvensional. Maka itu tidak bisa terbukti," kata Hendarsam.
Hendarsam menganalogikan kecurangan di MK dengan sebuah kasus pemerkosaan. Untuk membuktikan misalnya gadis diperkosa tidak perlu melihat bagaimana kronologi saat si perempuan ini diperkosa. Melainkan bisa dengan cara lain melakukan visum atau lainnya.
"Jadi, ini sebenarnya pertanyaan menggelitik. Misalnya untuk buktikan pemerkosaan. Apakah kita harus lihat hubungan badannya?" tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
