Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Desember 2021 | 18.47 WIB

HUT Papua Barat 1 Desember Dinilai Hanya Ilusi

Ratusan pemuda dan mahasiswa asal Papua menggelar aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Aksi unjuk rasa tersebut mengusung tema - Image

Ratusan pemuda dan mahasiswa asal Papua menggelar aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Aksi unjuk rasa tersebut mengusung tema

JawaPos.com–Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) merayakan hari kemerdekaannya yang jatuh setiap 1 Desember.

Pemerhati Papua Prof Imron Cotan mengatakan, peringatan hari kemerdekaan Papua itu hanya ilusi belaka. Sebab, faktanya Papua adalah salah satu dari provinsi di Indonesia.

Imron mengatakan, pengibaran bendera pada 1 Desember 1961 yang diyakini gerakan separatis sebagai Papua Barat merdeka, adalah ilusi belaka. Dia mengatakan, pada waktu itu, Belanda ingin menjaga status quo sebagai negara penjajah yang sejajar dengan Inggris, Spanyol, dan Belgia.

Menurut dia, pada waktu itu, Belanda ingin menjadikan Papua sebagai Sanctuary. ’’Yaitu sebagai wilayah perlindungan bagi kolaborator atau keluarga keturunan Belanda yang tidak ingin kembali ke Belanda,’’ kata Imron Rabu (1/12).

Imron yang juga mantan Duta Besar Indonesia di Tiongkok dan Australia itu menjelaskan, Belanda sebagai negara yang kecil, tidak bisa menampungnya. Jika dipaksakan bakal menjadi permasalahan seperti yang terjadi di Perancis.

’’Saya tegaskan 1 Desember sebagai kemerdekaan Papua adalah ilusi belaka. Tidak ada bukti nyata baik secara teoritis hukum internasional maupun historis,’’ jelas Imron.

Untuk itu, masyarakat Indonesia maupun internasional jangan sampai ada yang terprovokasi dengan berita-berita negatif tentang Papua. Dia mengajak semua pihak untuk menciptakan kedamaian di tanah Papua untuk generasi mendatang yang lebih maju.

Imron menambahkan berdasar Konvensi Montevideo pada 1933, syarat diakui negara adalah memiliki penduduk yang tetap. Kemudian adanya pemerintahan dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Bahkan berdasar undang-undang, pemerintah daerah tidak boleh melakukan kegiatan domain pemerintah pusat. Seperti pengamanan, urusan keagamaan, dan perjanjian internasional.

Sementara itu Dosen Fakultas Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM Arie Ruhyanto mengatakan, munculnya gerakan separatis di Papua justru menimbulkan sejumlah persoalan. ’’Seperti kasus kekerasan,’’ kata mantan pengurus Lingkar Studi Papua di Inggris itu.

Dia mengungkapkan, kasus kekerasan terus meningkat di Papua. Pada 2020 tercatat sebanyak 65 kasus. Sedangkan tahun ini ada 74 kasus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore