Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 November 2021 | 23.01 WIB

Ketua Komisi VIII DPR: ASN Terima Bansos Perlu Ditindak

Ilustrasi prostitusi. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi prostitusi. Dok JawaPos


JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan adanya puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos). Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun menegaskan, masalah ASN yang menerima bansos dari Kemensos tersebut harus segera ditindaklanjuti.





Di sisi lain, Yandri mengingatkan agar Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya. “Apa yang disampaikan Bu Risma (Mensos) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos," kata dia kepada wartawan dikutip, Selasa (23/11).





Ia mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.





"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.





Khususnya Mendagri yang bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor. "Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," sebutnya.





Dirinya juga menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima bansos. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.





"Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya," tandas dia. (*)



Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore