
Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021). Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam pasar tradisional. Pasar tersebut tersebar dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan
JawaPos.com - Mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Faskes tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menjelaskan, pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi Covid-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya,” kata Abdul Kadir dalam keterangan Kemenkes, Rabu (10/11).
Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.
Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id. Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.
Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di gawai masing-masing pengunjung, apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai handphone yang terkoneksi dengan internet.
Jadi, pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Sejak kebijakan ini diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
