
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.
Dalam putusan uji materi tersebut, satu diantaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
Menurut Mahfud ada pemahaman yang keliru mengenai putusan MK terkait uji materi Perppu Covid-19 tersebut. Kata dia, putusan itu makin memperkuat posisi pemerintah melaksanakan tugasnya.
"Sesudah dibaca bolak balik, keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (30/10).
Mahfud menjelaskan, dalam putusan MK tersebut seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak. Sehingga adanya penolakan tersebut maka langkah pemerintah yang ada di dalam UU tersebut sudah tepat.
"Kemudian kalau menyangkut uji materinya, yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 isinya itu berkaitan. Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan'. Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," katanya.
Karena itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak bisa pemerintah digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penggangran dana Covid-19 ini.
"Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas, tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik. Tapi, tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan," ungkapnya.
Adapun dalam UU Covid-19 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam gugatannya, mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
