Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 September 2021 | 19.28 WIB

Yasonna Akui Lapas Tangerang Over Kapasitas Hingga 400 Persen

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 - Image

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang mengalami over kapasitas hingga 400 persen. Dia menyebut, Lapas Tangerang kini terisi 2.072 narapidana.

"Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuni 2.072 orang," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Tangerang, Rabu (8/9).

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, kebakaran yang melanda Lapas Tangerang terjadi di Blok C2. Saat insiden kebakaran terjadi, dia menyebut beberapa kamar narapidana terkunci.

Menurutnya, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Petugas langsung menghubungi pemadam kebakaran, 13 menit setelahnya sebanyak 12 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Damkar yang sangat cepat dan responsif, tidak sampai satu setengah jam kebakaran dapat dipadamkan," papar Yasonna.

Insiden nahas ini mengakibatkan 41 korban tewas. Karena petugas sulit untuk membuka kamar para narapidana, akibat cepat membesarnya kobaran api.

"Mengapa dikunci? Memang protapnya harus dikunci, kalau tidak dikunci melanggar protap," tegas Yasonna.

Dalam insiden ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memberi kesempatan untuk keluarga tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan.

"Kami juga sudah memiliki call center, silahkan keluarganya untuk menghubungi call center 081383557758," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti.

Rika menyampaikan, pihak keluarga narapidana dapat menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan informasi dari Lapas Kelas I Tangerang terkait kondisi keluarga yang sedang menjalani masa hukuman.

"Kami membuka seluas-luasnya kepada keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari warga binaan keluarganya yang menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang," pungkas Rika.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore