
Photo
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," katanya.
"Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambahnya.
Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," ungkapnya.
Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Yaqut, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkasnya.(
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
