
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)
JawaPos.com - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengaku telah melaporkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut dilayangkan setelah adanya dugaan pelanggaran etik oleh Guspardi Gaus lantaran ia menolak untuk dikarantina oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat baru pulang dari Kyrgyzstan.
"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD, pengaduan tersebut dilakukan melalui email ke Sekretariat MKD sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Adi mengatakan, sikap Guspardi Gaus menunjukkan bahwa ia tidak mau patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 sudah menyebutkan untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri ke Tanah Air wajib untuk melakukan isolasi atau karantina.
"Guspardi tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat DPR secara fisik. Kalaupun dia ingin ikut rapat bisa melakukannya secara online," tegasnya.
Oleh sebab itu Adi mengeluhkan kenapa legislator PAN tersebut tetap memaksakan diri rapat di DPR. Sebab sangat berbahaya lantaran angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang terus mengalami peningkatan.
"Seharusnya setiap orang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," katanya.
Diketahui, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengaku menolak untuk dikarantina oleh petugas Kemenkes. Padahal, ia baru pulang dari Kyrgyzstan.
Alih-alih karantian, dia memilih untuk hadir Rapat Pansus Otsus Papua di Gedung DPR pada Kamis (1/7) kemarin. "Saya baru datang dari Kyrgyztan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel," ujar Guspardi Gaus.
Guspardi menuturkan dirinya dipaksa oleh petugas untuk melakukan isolasi di sebuah hotel. Namun dirinya menegaskan untuk menolak karena dia mementingkan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
