
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Antara
JawaPos.com - Pemerintah segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Berdasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com, usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Area yang terkena PPKM Darurat sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan program ini menyampaikan, hal tersebut mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini hingga kemarin mencapai 21.800 kasus penularan Covid-19.
"Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi, apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi penuh selama 24 jam.
Namun, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
"Mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi, nggak ada mal yang buka sampai tanggal 20, sampai di bawah kasus penularan 10 ribu," tuturnya.
Selain itu Luhut juga menyampaikan, sektor nonesensial diberlakukan seluruh pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
