Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 21.41 WIB

DMI: Dibandingkan Membatasi, Lebih Baik Diatur Saja Volumenya

Masjid Agung Sidoarjo siap gelar salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat. Izzatun Najibah/JawaPos.com - Image

Masjid Agung Sidoarjo siap gelar salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat. Izzatun Najibah/JawaPos.com

JawaPos.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan agar Indonesia tidak perlu mengikuti kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan Kementerian Urusan dan Bimbingan Islam Arab Saudi. Hal itu terkait pembatasan penggunaan speaker masjid yang hanya dapat digunakan untuk adzan dan iqamat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat DMI Imam Addaruqutni mengatakan, dibandingkan membatasi, lebih baik masjid mengatur volume speaker masjid. Khususnya bagi masjid yang berdekatan.

"Misalnya masjid yang berdekatan di kota-kota Jakarta, musyawarah antar masjid dan pengurus masjid untuk penggunaan speaker itu sangat bagus kalau dilaksanakan," terangnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/5).

Diperlukan musyawarah antara pengurus masjid yang berdekatan agar lingkungan di sekitar masjid pun kondusif dan nyaman. Pasalnya, beberapa hari terakhir ini juga timbul konflik di kawasan Tangerang akibat volume speaker masjid yang dinilai terlalu besar hingga menimbulkan ketidaknyamanan.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan


"Jadi yang kita keluarkan lewat seruan imam masjid antara lain agar para pengurus masjid antar masjid yang berdekatan itu dapat bermusyawarah tentang penggunaan suara volume sound system-nya sehingga ini semakin dirasakan kesatuannya," terang dia.

"Suara antar masjid tidak saling berbenturan dan juga pendengar dan lingkungan juga semakin nyaman," sambung Imam.

Kata dia, berdasarkan tradisi, masjid di Indonesia lebih baik dimanfaatkan secara maksimal sebagai media informasi. Seperti diketahui bahwa speaker masjid selain untuk adzan dan iqamat juga dapat digunakan untuk mimbar pengumuman.

"Konten-kontennya itu untuk apa saja, apakah untuk pengajian, pengumuman pencerahan penanggulangan Covid-19. Bukan untuk adzan dan iqamat saja, tapi juga pengumuman yang lain, termasuk kecelakaan meninggal dunia itu lewat masjid," pungkas dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore