
Photo
JawaPos.com - Narasi tentang radikal, taliban dan intoleran kerap dituduhkan para buzzer kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi yang sengaja didengungkan untuk mendiskreditkan ini muncul kembali, usai adanya 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di tengah kuatnya narasi negatif tersebut menggema, baru-baru ini muncul postingan di media sosial instagram dari seorang pegawai KPK beragama muslim sedang berada di gereja. Ketika dikonfirmasi perihal postingan di media sosial pribadinya, pegawai lembaga antirasuah bernama Tri Artining Putri ini mengungkapkan, jika dirinya sedang mendatangi undangan sahabatnya yang sedang menggelar acara martupol atau lamaran.
"Itu acara Partumpolon sahabat dekatku di kantor (KPK) aku diundang dan aku ingin hadir. Karena itu momen penting di hidupnya dia," kata wanita yang karib disapa Puput ini kepada JawaPos.com, Sabtu (15/5).
Puput yang namanya termasuk ke dalam 75 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menyatakan, toleransi bukan hanya dinilai oleh selembar kertas. Namun menurutnya, toleransi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Nggak apa-apa dinilai nggak lulus, menurutku toleransi nggak bisa dinilai di atas kertas, tapi dari yang dijalanin sehari-hari aja," ucap Puput.
Puput menuturkan, bentuk toleransi sudah banyak diterapkan bagi setiap pegawai KPK. Sebagai contohnya, setiap perayaan Natal bagian humas selalu mengadakan acara yang dinamakan pojok Natal.
"Jadi kalau dari sisi beragama, samalah ya kaya di tempat kerja lain, toleransinya luar biasa," tegas Puput.
Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Baca juga: Pegawai KPK Ini Tak Diberi Tahu Bakal Ada Pegawai yang Tidak Lulus
Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang. Para pegawai yang tak lolos ini banyak dituduh radikal, taliban dan intoleran. Padahal kenyataannya isu itu tak terbukti, karena hanya untuk mendiskreditkan pegawai KPK yang terus berjuang memberantas korupsi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
