
Dewi warga Piayu sedang memcoba seragam untuk anaknya di toko seragam dikawasan Jodoh, Jumat (3/7). Memasuki tahun ajaran banyak orang tua mempersiapkan perlengkapan sekolah bagi anaknya salah satunya baju seragam. F Cecep Mulyana/Batam Pos
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. MA menilai SKB tiga menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 10, 11, dan 12. Kemudian, SKB juga dinilai tidak sejalan dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena itu, MA mengabulkan upaya hukum uji materi yang diajukan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumatera Barat. Majelis hakim agung yang terdiri atas Yulius (ketua), Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin pada 3 Mei memutuskan SKB tiga menteri itu tidak sah. "Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan putusan itu.
MA memerintah Mendikbud, Mendagri, dan Menag mencabut SKB yang berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah tersebut.
Dikonfirmasi atas putusan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyatakan menghormati putusan MA. Saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan yang dimaksud. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan SKB tersebut,” ujarnya kemarin (7/5).
Dia menegaskan, Kemendikbudristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya. Terutama di lingkungan sekolah negeri. Menurut dia, itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Hal itu seperti ditegaskan di SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang pakaian seragam dan atribut para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri, Politikus PAN: Alhamdulillah
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, apa pun keputusan hukum yang dikeluarkan MA harus dihormati.
’’Tentu akan dipelajari dengan saksama sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut,’’ tuturnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
