Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 April 2021 | 02.32 WIB

Alasan di Balik Telegram Pelarangan Media Tampilkan Arogansi Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencabut Surat Telegram Rahasia terkait larangan media menampilkan aksi arogan anggota polisi. Sebelum dibatalkan, kebijakan tersebut menuai banyak krtitik dari berbagai pihak.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, telegram tersebut awalnya hanya ditujukan untuk internal Polri. Di mana Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di wilayah. Dengan begitu, mereka bisa bekerja lebih profesional lagi dan lebih humanis.

Hal itu sejalan dengan tugas pokok Polri sesuai pasal 13 Undang-Undang kepolisian. Yakni tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

"Tetapi, dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyarakat. Dan tentunya, tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan, telegram itu hanya bersifat internal. Tidak ditujukan bagi pihak manapun di luar struktur Polri. Termasuk kalangan media massa.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia terkait larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan ini hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar di publik.

Baca juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi

Pembatalan ini termuat dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan ditujukan kepada seluruh Kapolda.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=J2sXDRvBRcc

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore