
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencabut Surat Telegram Rahasia terkait larangan media menampilkan aksi arogan anggota polisi. Sebelum dibatalkan, kebijakan tersebut menuai banyak krtitik dari berbagai pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, telegram tersebut awalnya hanya ditujukan untuk internal Polri. Di mana Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di wilayah. Dengan begitu, mereka bisa bekerja lebih profesional lagi dan lebih humanis.
Hal itu sejalan dengan tugas pokok Polri sesuai pasal 13 Undang-Undang kepolisian. Yakni tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Tetapi, dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyarakat. Dan tentunya, tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Lebih lanjut, Rusdi menegaskan, telegram itu hanya bersifat internal. Tidak ditujukan bagi pihak manapun di luar struktur Polri. Termasuk kalangan media massa.
"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia terkait larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan ini hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar di publik.
Baca juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi
Pembatalan ini termuat dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan ditujukan kepada seluruh Kapolda.
"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=J2sXDRvBRcc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
