
Photo
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan kenapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI ketua PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik kalau tidak salah sampai disebutkan 92 rekening FPI dan afiliasinya," ujar Arsul di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/3).
Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempertanyakan pemblokiran terhadap rekening FPI memang menjadi kewajiban dari PPATK atau hanya ikut-ikutan beraksi saja. Sebab FPI selama ini besebrangan dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
"Saya tidak tahu apakah ini kewajiban hukum atau ini ikut-ikutan saja karena FPI kelompok yang positioning politinya bersebrangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK dalam rumpun pemerintah merasa perlu ikut-ikutan men-disclouse banyak hal terkait FPI," katanya.
Arsul mempertanyakan kenapa PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening terkait kasus lainnya. Melainkan hanya rekening FPI yang dilakukan pemblokiran.
"Padahal pada kasus Jiwasraya dan ASABRI PPATK tidak melakukan hal yang sama ini jadi konsen sekali, saya tidak tahu apakah karena pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan dengan yang ada di dunia politik," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan merujuk pada UU Nomor 8/2010, pasal 2, 3, 4 ,5 dan pasal 44 ayat 1, disebutkan bahwa objek TPPU adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.
"Saya pengin tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali enggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa tidak ada temuan unsur pidana dalam pemblokiran rekening milik FPI dan afiliasi. Sehingga dia menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening milik FPI tersebut.
"Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang nggak ada ini sudah berapa bulan ya nggak ada masalah ya dibuka saja," katanya.
"Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut. Kasihan sekali sama seperti kita, misalnya dana kita hanya ada di rekening terebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," tambahnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Ftb_iKbbm7Q

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
