Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Maret 2021 | 04.40 WIB

Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden

Ilustrasi Pemabuk. Raffi sempat menenggak miras oplosan sebelum ujungnya membakar satu gedung. (pixabay) - Image

Ilustrasi Pemabuk. Raffi sempat menenggak miras oplosan sebelum ujungnya membakar satu gedung. (pixabay)

JawaPos.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran industri minuman beralkohol pada peraturan presiden (perpres) Nomor 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Anggota Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus mengatakan, sikap Presiden Jokowi sangat tepat. Yakni, mencabut lampiran industri minuman keras pada perpres nomor 10/2021. Keputusan itu dianggap bisa meredam perdebatan dan polemik di tengah publik.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden yang peka dan mau mendengarkan jeritan dan suara elemen bangsa. Mereka khawatir dan cemas jika perpres tersebut diberlakukan," ujar Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Selasa (2/3).

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, jika saja Presiden Jokowi tidak mendengarkan pendapat ulama, kerisauan publik, maka situasi semakin tidak kondusif dan gaduh. Apalagi baru-baru ini terjadi sejumlah kasus yang dipicu minuman keras atau minuman beralkohol, bahkan melibatkan oknum anggota kepolisian. Kasus itu pun merenggut nyawa manusia.

"Dampak negatif miras ini jelas merusak generasi dan moral bangsa," ujar legislator asal Sumbar itu,

Ke depannya, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat, politikus PAN itu mengingatkan Pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif. Apalagi sampai menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Masyarakat pasti mengapresiasi sikap Jokowi yang mau menerima masukan dan saran dari elemen bangsa," ujar Guspardi.

Guspardi berharap momentum pencabutan lampiran industri minuman keras pada perpres bidang usaha penanaman modal menjadi petanda pemerintah mau mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam konfrensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, mencabut lampiran investasi industri minuman keras dalam Perpres nomor 10/2021.

Baca juga: Kuliahkan Anak sampai Lulus dari Hasil Cap Tikus

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi, Selasa (2/3).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://youtu.be/85pfFZY37xA

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore