
Presiden KSPI Said Iqbal (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Elemen buruh berencana akan melakukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan demi membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dirinya bersama elemen buruh lainnya akan mempersiapkan segala cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Termasuk melakukan uji materi ke MK.
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review UU Cpta Kerja. Ada dua gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, di klaster ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (21/10).
Said juga menegaskan, pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Maka disaat itulah buruh akan melakukan uji materi ke MK.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
