
Presiden KSPI Said Iqbal (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Elemen buruh berencana akan melakukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan demi membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dirinya bersama elemen buruh lainnya akan mempersiapkan segala cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Termasuk melakukan uji materi ke MK.
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review UU Cpta Kerja. Ada dua gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, di klaster ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (21/10).
Said juga menegaskan, pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Maka disaat itulah buruh akan melakukan uji materi ke MK.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
