Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juli 2019 | 16.14 WIB

Mendagri Pangkas Batas Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri Kepala Daerah

Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan tentang SOP pengajuan izin dinas luar negeri bagi kepala daerah. (Hendra Eka/Jawa Pos) - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan tentang SOP pengajuan izin dinas luar negeri bagi kepala daerah. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com - Keluarnya surat pemberitahuan tentang standard operating procedure (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah diharapkan diikuti perbaikan sistem. Sebab, batas waktu pengajuan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari menjelang keberangkatan.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik Yenny Sucipto menyatakan, aturan teknis perubahan waktu pengajuan itu sah-sah saja. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan. Yakni, bangunan sistem administrasinya. ''Apakah dipersiapkan sebelumnya? Kerumitan administrasi juga harus dipertimbangkan,'' ujarnya kemarin (20/7).

Photo

Mendagri ketika mengajak satu pasangan kepala daerah ke kantor KPK. Upaya itu bentuk dari pencegahan terhadap tindak korupsi yang berpotensi melibatkan kepala daerah. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Menurut dia, perlu koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri terkait dengan urusan diplomatik. Dalam waktu pengajuan yang hanya 10 hari, kebutuhan administrasi harus bisa terpenuhi. ''Sehingga SOP yang dibuat efektif,'' katanya. Jika tidak efektif, dia khawatir malah menghambat perjalanan dinas kepala daerah, terlebih jika ada agenda krusial.

Sebelumnya, SOP baru dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. SOP itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan pemda.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore