
Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan tentang SOP pengajuan izin dinas luar negeri bagi kepala daerah. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com - Keluarnya surat pemberitahuan tentang standard operating procedure (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah diharapkan diikuti perbaikan sistem. Sebab, batas waktu pengajuan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari menjelang keberangkatan.
Pengamat anggaran dan kebijakan publik Yenny Sucipto menyatakan, aturan teknis perubahan waktu pengajuan itu sah-sah saja. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan. Yakni, bangunan sistem administrasinya. ''Apakah dipersiapkan sebelumnya? Kerumitan administrasi juga harus dipertimbangkan,'' ujarnya kemarin (20/7).
Photo
Mendagri ketika mengajak satu pasangan kepala daerah ke kantor KPK. Upaya itu bentuk dari pencegahan terhadap tindak korupsi yang berpotensi melibatkan kepala daerah. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Menurut dia, perlu koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri terkait dengan urusan diplomatik. Dalam waktu pengajuan yang hanya 10 hari, kebutuhan administrasi harus bisa terpenuhi. ''Sehingga SOP yang dibuat efektif,'' katanya. Jika tidak efektif, dia khawatir malah menghambat perjalanan dinas kepala daerah, terlebih jika ada agenda krusial.
Sebelumnya, SOP baru dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. SOP itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan pemda.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
