Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Mei 2022 | 03.32 WIB

Pengamat Sebut Pemekaran Provinsi Papua akan Bawa Perubahan Signifikan

Presiden Jokowi bersama ibu negara Iriana, mengendarai motor listrik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, Kamis (12/4) lalu. - Image

Presiden Jokowi bersama ibu negara Iriana, mengendarai motor listrik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, Kamis (12/4) lalu.

JawaPos.com - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua mendapat dukungan. Program ini diyakini mampu mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan.

Pengamat Politik asal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, nilai rasionalitas Orang Asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri pun mesti diberikan ruang. Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. "Pengalaman empiris menunjukkan, pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik,” ungkap Frans kepada wartawan, Sabtu (21/5).

Mantan Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada 2001 itu menuturkan, pemekaran tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, melainkan akan memproduksi kemajuan yang progresif.

Namun, di lain pihak pemekaran berfungsi agar ada sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal.  "Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai antipemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan," tambah Frans.

Pemekaran Papua juga memiliki dasar hukum. Secara yuridis pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.

"Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat  ditunjukkan pada ayat (1) pemekaran provinsi – provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh–sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang," jelasnya.

Di sisi lain, dalam Ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

"Sementara di Ayat (3), Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," ucap Frans. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore