Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 April 2022 | 03.54 WIB

DPR Akan Panggil Mendag Lutfi Terkait Permasalahan Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Te - Image

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Te

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel usai bertemu dengan massa demonstrasi.

"Jadi memang Komisi VI, akan mengundang Mendag dalam rapat kerja untuk membahas bagaimana situasi update, dari pada pendistribusian dan keberadaan bahan pokok di pasar. Di samping memmbahas tentu hal-hal yang lain," kata Gobel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bakal memanggil Mendag Muhammad Lutfi pada pekan depan. Lutfi akan diminta tanggapannya terkait permasalahan minyak goreng.

"Hari Senin (Mendag dipanggil) untuk menjelaskan soal karut-marut minyak goreng," tegas Dasco.

Pemanggilan Mendag Lutfi dilakukan DPR, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga swasta lainnya sebagai tersangka.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kekagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Luthfi di Jakarta, Selasa (19/4).

Dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini didukung, sebab telah menyalahgunakan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore