
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna RI ke ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan lahirnya UU PFII lahir dari kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan Anggota G20 maka sudah seharusnya Indonesia memliki pusat finansial sendiri.
“Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20 Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri Yang kredibel, mandiri, dan berintegritas, serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna, dipantau virtual, Selasa (21/7).
Baca Juga:Resep Rice Paper Shrimp Dumplings, Renyah di Bawah dengan Isian Udang dan Daging yang Juicy
Purbaya mengatakan, hadirnya PFII tidak diperuntukan sebagai pengganti sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem keuangan dunia yang terintegrasi.
Ia menyebut, dalam prosesnya pemerintah dan DPR berdiskusi untuk memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global tetapi juga memastikan adanya keberpihakan pada kepentingan nasional.
Purbaya menjelaskan, dalam pelakasanaanya UU PFII memiliki tiga pilar utama. Adapun tiga pilar tersebut diantaranya, akses modal dan investasi PFII menarik arus modal asing Serta investasi portfolio berkualitas secara berkelanjutan Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8 persen, sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat Ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar Bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia Tax base yang baru pun akan tercipta Dan penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier Dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru Dari dunia internasional untuk memperataan pembangunan nasional," ucapnya.
Purbaya melanjutkan, pilar kedua dalam pelaksanaan UU PFII adalah inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber (cybersecurity) berkelas dunia, serta berlandaskan asas tata kelola yang baik dan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen keuangan internasional.
Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yakni melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
