
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna RI ke ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan lahirnya UU PFII lahir dari kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan Anggota G20 maka sudah seharusnya Indonesia memliki pusat finansial sendiri.
“Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20 Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri Yang kredibel, mandiri, dan berintegritas, serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna, dipantau virtual, Selasa (21/7).
Baca Juga:Resep Rice Paper Shrimp Dumplings, Renyah di Bawah dengan Isian Udang dan Daging yang Juicy
Purbaya mengatakan, hadirnya PFII tidak diperuntukan sebagai pengganti sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem keuangan dunia yang terintegrasi.
Ia menyebut, dalam prosesnya pemerintah dan DPR berdiskusi untuk memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global tetapi juga memastikan adanya keberpihakan pada kepentingan nasional.
Purbaya menjelaskan, dalam pelakasanaanya UU PFII memiliki tiga pilar utama. Adapun tiga pilar tersebut diantaranya, akses modal dan investasi PFII menarik arus modal asing Serta investasi portfolio berkualitas secara berkelanjutan Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8 persen, sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat Ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar Bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia Tax base yang baru pun akan tercipta Dan penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier Dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru Dari dunia internasional untuk memperataan pembangunan nasional," ucapnya.
Purbaya melanjutkan, pilar kedua dalam pelaksanaan UU PFII adalah inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber (cybersecurity) berkelas dunia, serta berlandaskan asas tata kelola yang baik dan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen keuangan internasional.
Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yakni melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
