
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin - Dery Ridwansah (10)
JawaPos.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, negara semakin tenggelam dalam praktik impunitas.
’’Lagi-lagi, kami terpaksa mengabarkan berita buruk dari negara soal mandegnya akses keadilan pada para korban. Salah satunya, negara masih tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengingat (state's duty to remember) dan mengabaikan hak korban untuk mengetahui kebenaran peristiwanya (victim's rights to know the truth),’’ kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam siaran daring, Kamis (10/12).
Arif menjelaskan, bentuk impunitas itu terlihat dari pengabaian penegak hukum atas kewajibannya untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini ditunjukkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Saat rapat tersebut, sambung Arif, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999–2004.
’’Pernyataan ST Burhanuddin yang melandasi argumentasi bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II berdasarkan Keputusan Paripurna DPR RI jelas hanya alasan politis dari Jaksa Agung untuk menghindari tanggung jawabnya melakukan penyidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan melindungi Presiden untuk tidak mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc,’’ cetus Arif.
Sebagai seorang penegak hukum yang mengemban mandat untuk melakukan penyidikan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat atau tidaknya sebuah peristiwa ditentukan lewat jalur pro justisia dengan Komnas HAM sebagai penyelidik yang diamanahkan undang-undang, bukan lewat keputusan politis di dalam rapat anggota DPR.
Peristiwa Semanggi I dan II digugat oleh keluarga korban Sumarsih dan Ho Kim Ngo bersama dengan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Pada Mei 2020, mereka menggugat Jaksa Agung atas pernyataannya tersebut. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan perbuatan melanggar hukum Jaksa Agung.
’’Hasilnya, pengadilan TUN mengabulkan seluruhnya tuntutan keluarga lewat Putusan Nomor:99/G/2020/PTUN-JKT yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melanggar hukum mengandung kebohongan (bedrog) karena menyatakan peristiwa Trisakti, Semanggi I & II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia,’’ cetus Arif.
Majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan sebenarnya tentang tragedi Semanggi I dan II. Alih-alih menerima keputusan tersebut, tetapi Jaksa Agung justru mengajukan banding melawan keluarga korban. ’’Dari peristiwa ini, nyata terlihat bahwa penegak hukum tidak memiliki keinginan (unwilling) dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=RxKsmcm08Kw
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022