
Ilustrasi visa sebagai syarat wajib traveling ke sebuah negara/dok backpacker guide
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan mulai dibuka Senin (23/11), karena sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa online.imigrasi.go.id.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11) malam.
Arvin menuturkan, tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung Arvin, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
"Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa diantaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia," ujar Arvin.
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," sambungnya.
Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung
g. Badan Intelijen Negara
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan
i. Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " pungkas Arvin.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Qf-0sFMBdFk

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
