
Ilustrasi jas hujan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan setiap unsur kepala daerah diantaranya Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La Nina dan Bencana Alam Lainnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019, tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
"Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan, serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya," kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Baca juga: Efek La Nina dan MJO, Siap-Siap Suhu Surabaya Lebih Dingin dan Hujan
Safrizal menyampaikan, melalui surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota untuk mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM, sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 yang mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.
"Adapun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana, sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal.
Kedua, sambung Safrizal, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah. Ketiga, menyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi , maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal, serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.
Selain itu, lanjut Safrizal, dalam surat itu juga, tertuang agar kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.
"Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota," ungkap Safrizal.
Langkah lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini, kata Safrizal, mengenai penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal.
"Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana. Kedua, mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota. Ketiga, melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi," beber Safrizal.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya pemerintah daerah harus memprioritaskan penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD. Terlebih, Kemendagri telah melakukan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021 pada tempat-tempat yang risiko sangat tinggi terjadinya tsunami
"Jadi Kemendagri dan BMKG akan memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=FzTFeNblb04

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
