
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Anita Permata Dewi/Antara
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Minuman Alkohol (RUU Minol) tengah disorot publik. RUU itu banyak menuai kritik karena dianggap memuat aturan-aturan kontroversial, dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan dalam implementasi di kehidupan sehari-hari.
Namun sepanjang 3 tahun terakhir aksi kejahatan yang dilatar belakangi oleh minuman keras (miras) ternyata cukup masif. Berdasarkan catatan Polri terjadi 223 tindak pidana.
"Data yang kami himpun dari Bareskrim Polri perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (14/11).
Kasus yang paling menonjol akibat miras yakni pemerkosaan. "Setelah diperiksa (pelakunya) misalnya positif minum alkohol," imbuh Awi.
Sementara itu, jumlah kasus pengadaan miras oplosan selama 3 tahun terakhir berjumlah 1.045 kasus. Kendati demikian, Polri tak mau ikut campur dalam pembahasan RUU Minol. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR RI dan pemerintah.
Sebagai informasi, saat ini RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) khawatir RUU ini akan menjadi sarana kriminalisasi. Mereka menyebutkan bahwa RUU itu bersifat prohibisionis (prohibitionist) atau larangan buta. Sehingga bakal makin banyak orang yang terjerat pidana dan masuk bui. Dalam drafnya, pasal 7 mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi alkohol golongan A, golongan B, golongan C, serta mihol tradisional dan racikan. Apabila melanggar, akan dihukum penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun serta denda Rp 10–50 juta.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=mzsBzICRYCI

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
