
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Haritsah Almudatsir)
JawaPos.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyesalkan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja terburu-buru diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo. UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu dinilai cacat secara formil, karena masih ada kesalahan dalam penulisannya.
"Sudah cacat secara formil, harusnya sudah tidak bisa diberlakukan itu," kata Asfinawati kepada JawaPos.com, Selasa (3/11).
Hal yang menjadi sorotan publik lantaran dalam Pasal 6 UU 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja merujuk pada Pasal 5 Ayat (1). Namun, jika membuka UU Cipta Kerja tidak tertulis Ayat dalam naskah UU Cipta Kerja.
Asfinawati memandang, dengan secara sah memberi nomor UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi dinilai sudah menorehkan keberpihakannya secara jelas kepada oligarki dan bukan kepada rakyat. Menurutnya, Jokowi kini tak malu-malu berpihak kepada pemodal.
"Kalau revisi UU KPK masih malu-malu, sekarang sudah jelas posisi Presiden Jokowi," ujar Asfinawati.
Kendati demikian, Asfinawati menegaskan pihaknya enggan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang sejak awal UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah cacat formil.
"Fraksi yang nggak setuju bisa mengajukan RUU inisiatif DPR untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya harus ada UU baru untuk batalin, agar rakyat bisa lihat juga apakah penolakan itu serius atau tidak," tegas Asfinawati.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan bahwa kepala negara Jokowi telah meneken UU tersebut.
"Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi-Red)," ujar Dini kepada wartawan, Selasa (3/11). Naskah UU dengan haman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di laman www.setneg.go.id.
https://www.youtube.com/watch?v=3ylUgGLNOSc
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
