
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim, Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja akan menyederhanakan prosedur izin usaha di daerah. Sebagai turunan dari UU sapu jagat tersebut, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” kata Tito dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri, Rabu (7/10).
Mantan Kapolri ini menuturkan, dalam menyusun PP akan meminta pendapat dari asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan. Dia berharap, bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta Kerja
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya (NSPK) seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah," cetus Tito.
Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu, sambung Tito, berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah. Untuk itu, Tito menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah.
“Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusah," ujar Tito.
Tito berpandangan, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Tito mengklaim, tidak ingin ada anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat, saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” tandas Tito.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=O6exgxW4qHg&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
