
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani
JawaPos.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak Maret 2020 berdampak besar terhadap nasib buruh. Ada ribuan yang dirumahkan dan tidak sedikit pula terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan situasi seperti itu Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tidak ikut melaksanakan mogok nasional yang dijadwalkan pada 6-8 Oktober 2020.
“Kami memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (30/9).
“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ujar Ristadi menambahkan.
Baca juga: Rapid Test Dua Buruh Rokok Tulungagung Asal Kota Kediri Reaktif
Ristadi menyebut, KSPN memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja. Dia mengklaim KSPN adalah salah satu serikat dengan anggota terbanyak.
Terkait dengan rencana mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, pihaknya memang memutuskan tidak mengikutinya. Alasannya, mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.
Di samping itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.
Sementara itu, untuk pembahasan RUU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan, KSPN sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” Ristadi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah diketahui telah mentuntaskan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Dari pembahasan itu sejumlah tutuntan buruh pun sudah diakomodasi. Di antaranya pesangon yang tetap 32 kali, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diberlakukan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
