
Photo
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran suap ke adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, yang diberikan dari Djoko Tjandra. Dugaan ini masih ditelusuri oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya. Tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (8/9).
Diduga rekening Pungki sebagai penampungan uang Jaksa Pinangki. Namun hal ini masih di dalami Korps Adhyaksa.
"Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang," cetus Febrie.
Seperti diketahui, Pungki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 3 September 2020 dan Senin, 7 September 2020. Pemeriksaan Pungki terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sangkaan Jaksa Pinangki.
"Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=voPCW9UkTUI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
