
TUNGGU SURAT PRESIDEN: Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya ialah membicarakan peluang dilanjutkannya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. (HEND
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR RI. Usulan tersebut salah satunya mengenai batas usia hakim konstitusi.
"Pada prinpipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (24/8).
Politikus PDI Perjuangan ini berujar, usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Menurutnya, Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.
"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ucap Yasonna.
Yasonna menyebut, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Meski demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman perlu tetap diatur untuk mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
"Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat, sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional," pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
