Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 01.31 WIB

KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah DPR yang berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, upaya mengembalikan uang dan aset hasil kejahatan kepada negara juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).

Untuk memperkuat kemampuan penelusuran aset, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menggelar forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada Kamis (27/8).

Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan perspektif mengenai pemanfaatan data dalam mengidentifikasi pola transaksi. Data juga dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana serta menemukan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, perkembangan modus kejahatan membuat penelusuran aset membutuhkan pendekatan yang semakin komprehensif. Karena itu, analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing menjadi instrumen penting dalam mengurai hubungan antara pelaku, aliran dana, dan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

“Sehingga, adanya paradigma tersebut semakin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset,” ujar Budi.

Dalam forum tersebut, kata Budi, kemampuan auditor investigatif turut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Penguatan kapasitas auditor dalam membaca transaksi dan menemukan indikasi penyimpangan dinilai dapat memperkaya proses analisis sekaligus membantu mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.

Menurut KPK, penguatan asset recovery juga harus berjalan seiring dengan pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore