
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah DPR yang berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, upaya mengembalikan uang dan aset hasil kejahatan kepada negara juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).
Untuk memperkuat kemampuan penelusuran aset, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menggelar forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada Kamis (27/8).
Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan perspektif mengenai pemanfaatan data dalam mengidentifikasi pola transaksi. Data juga dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana serta menemukan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Budi menjelaskan, perkembangan modus kejahatan membuat penelusuran aset membutuhkan pendekatan yang semakin komprehensif. Karena itu, analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing menjadi instrumen penting dalam mengurai hubungan antara pelaku, aliran dana, dan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Sehingga, adanya paradigma tersebut semakin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset,” ujar Budi.
Dalam forum tersebut, kata Budi, kemampuan auditor investigatif turut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Penguatan kapasitas auditor dalam membaca transaksi dan menemukan indikasi penyimpangan dinilai dapat memperkaya proses analisis sekaligus membantu mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.
Menurut KPK, penguatan asset recovery juga harus berjalan seiring dengan pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022