
Ilustrasi aborsi
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekontruksi kasus aborsi ilegal, di sebuah klinik di Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini. Terlihat jelas bagaimana proses aborsi dijalankan oleh para pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik juga menemukan fakta baru dalam kasus ini. Yakni janin hasil aborsi dilarutkan dengan bahan kimia hingga dibakar untuk menghilangkan jejak.
"Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi," kata Calvijn di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Photo
Sementara itu, bagian tubuh yang tidak hancur setelah dilarutkan, akan dibakar. Pembakaran dilakukan di lantai atas klinik. "Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," jelas Calvijn.
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/polisi-ungkap-klinik-aborsi-dalam-setahun-didatangi-2-600-pasien/
Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.
Berdasarkan catatan klinik, pada periode Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3Iqhc4Ah2D4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
