
SHARING IDE: Ketua Dewan Pers M. Nuh berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com – Insentif ekonomi akhirnya merambah pula bidang industri media massa. Pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk menopang industri media massa agar tetap mampu bertahan selama pandemi Covid-19. Harapannya, industri media massa tidak sampai merumahkan, apalagi mem-PHK (pemutusan hubungan kerja), karyawan.
Kebijakan insentif itu dipaparkan Menkeu Sri Mulyani Jumat (24/7), saat bertemu secara virtual dengan Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers M. Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.
Ada sejumlah insentif yang akan didapatkan industri media massa agar mampu bertahan selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Seiring dengan adanya insentif tersebut, Ketua Dewan Pers M. Nuh mengimbau perusahaan media untuk tidak melakukan pemecatan kepada karyawan. ”Tentu kita dorong agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja atau layoff. Itu kita dorong betul,” ujar dia kepada Jawa Pos kemarin (25/7).
Nuh menjelaskan, tekanan akibat pandemi memang dirasakan berbagai sektor, termasuk industri media. Sebelum ada pandemi pun, pihaknya berinisiatif membentuk forum Media Sustainability yang membahas dinamika kondisi media.
Dari berbagai pertemuan yang aktif dilakukan dengan pemerintah dan regulator terkait, akhirnya pembahasan tersebut dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/7). Dari pertemuan itu, pihaknya menyampaikan agar seluruh stakeholder bahu-membahu menjaga kelangsungan media massa.
”Kalau media mainstream sampai berguguran, akan diambil oleh medsos (media sosial). Kalau medsos tidak bisa dipegang kesahihannya. Dari situ Pak Presiden menjawab setuju,” tutur Nuh.
Adapun pemberian insentif tersebut, antara lain, terkait dengan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers melalui keppres. ”Pemerintah juga akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media,” imbuhnya.
Di insentif sektor pajak, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi. Dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Juga, membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahun.
Untuk iklan, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka kepada media lokal. Terutama yang berbentuk iklan layanan masyarakat.
Khusus untuk media cetak, pemerintah memberikan insentif terkait kertas koran. Pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran. Kebijakan terkait PPN itu dijanjikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019. Tepatnya, PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5ytcLsGuDV4
https://www.youtube.com/watch?v=1-kEt0WbcQA
https://www.youtube.com/watch?v=fRtl6GJKUzk
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
