
Yusril Ihza Mahendra/ Sabik Aji Taufan
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri ini. Termasuk meberlakukan status darurat kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga, pemerintah tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah karena faktor ekonomi. Karena ia duga pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Mungkin khawatir dengan masalah ekonomi. Pemerintah juga mungkin tidak akan mampu menyediakan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan hewan ternak yang ada di daerah, sebagaimana yang diterapkan dalam aturan karantina wilayah," ujar Yusril kepada JawaPos.com, Rabu (1/4).
Karena jika lockdown dilakukan, maka kewajiban pemerintah menyediakan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti sembako, listrik dan air bersih di daerah yang dikenakan karantina wilayah itu sepenuhnya.
"Karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat , bukan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Menurut Yusril, jika Jakarta dilakukan lockdown maka pemerintah harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta orang entah untuk berapa lama.
"Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan," ungkapnya.
Yusril juga mengatakan, apabila dalam dua minggu atau dalam sebulan ke depan PSBB ternyata tidak efektif. Maka dia mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah.
"Jika keadaan makin memburuk, saya menduga, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan lockdown," paparnya.
Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, Yusril menyarankan agar pemerintah mulai bersiap-siap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus Korona.
"Kecuali memilih menerapkan Karantina Wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penjelasan tentang PSBB dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Q_DhjpfSDGc
https://www.youtube.com/watch?v=rnoWc2mY020
https://www.youtube.com/watch?v=JqjJsv7-mxA

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
