
TINJAU KESIAPAN: Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (tiga dari kanan) bersama Kombespol Budi Indra (tiga dari kiri) mengamati penerapan electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Siola kemarin (16/1). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Melalui sistem baru ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena bisa mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, adanya sistem online ini juga diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM Internasional.
"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah, karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," kata Istiono di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2).
Persyarat pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.
Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.
4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda tangan.
8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online:
1. SIM asli (Original Driving License)
2. KTP asli (Original ID Card)
3. Paspor asli (Original Passport)
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA (Permanent Stay Permission Card) Only For Foreigners

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
