
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai langkah blunder. Langkah penghentian penyelidikan itu dikritisi oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan.
Adnan menyebut, pengumuman penghentian perkara pada tahap penyelidikan memunculkan pertanyaan di benak publik. Kini lembaga antirasuah itupun dikejar-kejar mengenai rincian 36 perkara tersebut.
"Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian," kata Adnan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
Adnan melihat, praktik penghentian kasus sebenarnya tidak hanya terjadi di KPK. Institusi hukum lain juga melakukannya.
Akan tetapi, pengumuman penghentian kasus seperti ini, baru kali pertama dilakukan oleh KPK era Firli Bahuri. "Nah, yang menjadi masalah itu ketika pimpinan memutuskan untuk menyampaikan kepada publik," jelas Adnan.
Hapus Hasil Penyadapan
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tengah mengkaji penghapusan hasil penyadapan 36 perkara yang dihentikan. Dia menjelaskan, aturan pemusnahan hasil penyadapan hanya ada di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sedangkan ini yang diberhentikan perkara-perkara lama nih. Ini (hasil penyadapan) kami kaji dulu," katanya, Minggu (23/2).
Ali menuturkan, Undang-undang 19/2019 memang tidak berlaku surut. Maka dari itu pihaknya tengah mengkaji apakah penghapusan hasil penyadapan bisa dilakukan untuk perkara yang terjadi sebelum regulasi berlaku.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
