
Ilustrasi makan bareng keluarga. (Shutterstock)
JawaPos.com - Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura, mengkritisi tentang salah satu pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yang mewajibkan istri untuk mengurusi rumah tangga.
Menurut Dinda, DPR tidak sepatutnya mengatur peran istri. Apalagi RUU tersebut sudah sangat mendiskriminasi peran perempuan dalam hal berkeluarga.
"Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur," ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).
Oleh sebab itu Dinda menyebut DPR tidak semestinya mengatur rumah tangga. Karena ini adalah ranah privat. Misalnya di RUU tersebut mewajibkan istri mengurusi rumah tangga.
"Karena ini pernikahan adalah dua orang pasangan yang membangun komitmen dalam hal pengurusan rumah tangga, dan DPR tidak perlu mengaturnya," tegasnya.
Jadi Dinda menilai tidak tepat muncul RUU Ketahanan Keluarga yang isinya mengatur sang istri. Sehingga Dinda menyarankan supaya DPR mengurusi hal-hal yang dianggap lebih krusial ketimbang mengurusi hal-hal privat dalam keluarga.
"Sehingga sangat tidak tepat ketika muncul RUU Ketahanan Keluarga yang isinya mengatur hal privat. Padahal seharusnya masalah (rumah tangga,Red) itu bisa diatur oleh pasangan itu sendiri," ungkapnya.
"Karena kalau bicara soal kedaulatan, dalam hal ini pernikahan adalah hak sepenuhnya warga negara. Karena itu adalah privat," tambahnya.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.
Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
